This is an outdated version published on 2024-10-23. Read the most recent version.

MURABAHAH DALAM HUKUM POSITIF DAN IMPLEMENTASI PADA PRAKTEK PEMBIAYAAN KONSUMEN

Authors

  • Edih Edih STEI Al-Amar Subang
  • Juhadi Juhadi STEI Al-Amar Subang
  • Iwan Setiawan STEI Al-Amar Subang

DOI:

https://doi.org/10.69820/jumea.v2i2.173

Keywords:

Murabahah, Hukum Positif, Pembiayaan Konsumen.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktek ekonomi yang berkembang kini semakin luas dan beragam. Karena itu diperlukan aturan-aturan hukum yang baru dan diperbaharui agar dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi yang memerlukan penanganan hukum. Hukum akan kehilangan eksistensi dan fungsinya jika tidak mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui murabahah dalam hukum positif dan implementasi pada praktek pembiayaan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika hukum Islam di Indonesia, dimulai dari masuknya Islam ke Indonesia hingga kini. Sempat mengalami akulturasi yang harmonis antara hukum adat dan hukum Islam serta diakui sebagai hukum yang hidup di Indonesia pada jaman penjajahan Belanda, hukum Islam pun mengalami masa surut ketika penjajah Belanda mengeluarkan kebijakan yang membatasi pemberlakuan hukum Islam. Sejak jaman kemerdekaan hingga reformasi, hukum Islam memainkan perannya kembali, dari sebatas pemberlakuan mengenai hukum perkawinan, waris, wakaf, hibah dan sadaqah hingga merambah kepada aspek regulasi yang menyangkut bentuk transaksi-transaksi ekonomi.

Downloads

Published

2024-10-23

Versions

How to Cite

Edih, E., Juhadi, J., & Setiawan, I. (2024). MURABAHAH DALAM HUKUM POSITIF DAN IMPLEMENTASI PADA PRAKTEK PEMBIAYAAN KONSUMEN. Jurnal Manajemen, Ekonomi Dan Akutansi (JUMEA), 2(2), 86–93. https://doi.org/10.69820/jumea.v2i2.173

Issue

Section

Articles