PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA COMPANG NDEJING
DOI:
https://doi.org/10.69820/jupemi.v3i2.339Keywords:
role, socialization, developmentAbstract
This article discusses a community service program in the form of socialization of the importance of the role of the Village Consultative Body in village development for members of the Village Consultative Body in Purang Mese, Compang Ndejing Village, Borong District, East Manggarai Regency. This activity is motivated by the importance of the Village Consultative Body realizing its main tasks and functions in village development. The purpose of this program is to increase awareness of the Village Consultative Body regarding its main tasks and functions. The methods used include observation, simulation, evaluation, and feedback. This activity was carried out on April 15, 2025, involving the Village Consultative Body (BPD) and all village officials. The material provided includes Understanding the Village Consultative Body. Duties and Functions of the Village Consultative Body, the Role of the Village Consultative Body in Village Development, the Role of the Village Consultative Body in Decision Making, the Role of the Village Consultative Body in Supervising Village Funds, Challenges Faced by the Village Consultative Body in Village Development.
References
Al Hidayat, N. (2019). Hambatan dan Upaya Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Melalui Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.In ProsidingSeminar Nasional Universitas Indonesia Timur (Vol. 1, No. 1, pp. 101-110).
Estefanus Dauwole dkk (2017) Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa (studi di desa Tolabit kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara) Kepemerintahan
Khaerunnisa,K (2019)”Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,jurnal Pembangunan Hukum di Indonesia1(2)
Drs Sumarno,Msi (2022) Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemerintahan, Pembangunan dan Pengawasan Keuangan Desa Jurnal Kediklatan Widya Praja.2(1)
DR. Rahyunir Rauf,M,Si,Sri Maulidiah.S.Sos.M.Si (2015) “Pemerintahan Desa”Zanafa
Puansah, I., Sahbana, A., Zulfiqar, E., Pulungan, D., & Nasution, I. A. (2022).Peranan Badan
Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 6(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 77 Ayat 3.
Setyaningrum, C.A & Wisnaeni, F. (2019).Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2).
Purwanto, P. (2022). Pengaruh Kompetensi Terhadap Kinerja Anggota Badan Permusyawaratan
Desa Di Desa Sekecamatan Bolangitang Barat. Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 1(2), 134-143.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2002 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor72 Tahun 2005 Tentang Desa Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Masuara Rico. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Suatu Studi di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Jurnal POLITICO, Jurnal Ilmu Politik, Vol. 3 No 1, 2014, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Claudio Adventino Pandy Andelo, Maria Apriliana Indriani, Christian Geo Bone Reda Lete, Stephanie Perdana Ayu Lawalu, Bruno Rey Sonbay Pantola

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






